Menurut perhitungan, perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun. Dengan aktivitas yang berlangsung selama 14 tahun, kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat. “Minimnya laporan selama ini membuat praktik ini berlangsung lama. Namun, setelah adanya informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan ini,” kata Kombes Aldi.
Polresta Bandung menegaskan komitmen untuk menindak tegas tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. “Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Sumber daya alam harus dikelola dengan benar agar memberikan manfaat bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang juga mencakup perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aparat mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi daerah.