Motif pengeroyokan ini diduga karena dua pelaku yang merupakan ojek pangkalan merasa tersinggung dengan keberadaan pengemudi ojol di wilayah mereka. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
AKBP Hidayat juga mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi balasan dan menyerahkan penanganan kasus serupa kepada pihak berwenang. Polisi berharap insiden seperti ini tidak terulang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Page 2 of 2