Berkat upaya intensif Tim Penyelidik Polresta Bandung, lima pelaku berhasil ditangkap, yakni A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15). Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku yang tertangkap dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
“Polisi terus memburu pelaku lain dan berkomitmen untuk menjaga rasa aman di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Kusworo.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di sekitar, sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.