Kapolresta Bandung juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi ini. “R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata kasar, dan J mem-posting video ke media sosial,” tambahnya.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya oleh pelaku meskipun mereka mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukannya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang mengecam keras tindakan tidak beradab tersebut.