Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tindakan tegas dan profesional,” tegas Kapolresta.
Page 2 of 2