Breaking News
Trending Tags
Beranda » BANDUNG » Polrestabes Bandung Menetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Saat Bentrok Antar Ormas

Polrestabes Bandung Menetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Saat Bentrok Antar Ormas

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Budi juga menghimbau pada seluruh orang yang terlibat bentrokan untuk tidak mengulangi kejadian tersebut agar menjaga Kota Bandung tetap kondusif. Kasus ini juga akan diselesaikan dengan UU berlaku yaitu pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

“Seluruh proses hukum, diserahkan kepada hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Kita sudah bertemu dengan kedua ormas untuk menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan. Kita akan tegas beri tindakan, kita jaga bersama kondusifitas Kota Bandung,” pungkasnya.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less