Menteri ATR/BPN berharap, perjanjian kerja sama ini akan semakin memperkuat sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah. “Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan pentingnya kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. “Sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan mengganggu investasi. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Menurut Jenderal Sigit, mafia tanah kerap menghambat masuknya investasi ke Indonesia. “Tidak jarang investor yang masuk terkendala masalah pertanahan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar Indonesia bisa bersaing dalam hal investasi,” tegasnya.
Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa dalam kasus mafia tanah sering terjadi persekongkolan dan permainan hukum. “Kami mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan. Jadi kalau istilah saya, gebuk mafia tanah sampai tuntas,” tutupnya.