JAKARTA – Polri melakukan penjadwalan ulang agenda pemanggilan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Melalui penasihat hukumnya, Bachtiar Nasir dipastikan tidak akan memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri pada hari ini. Alasannya, ada agenda yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu.
“Kalau tidak hadir akan dikirim panggilan kedua,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dedi memastikan, bahwa pihaknya akan kembali memanggil loyalis dari calon Presiden Prabowo Subianto itu pada minggu depan. Namun, untuk waktu tepatnya, masih akan melakukan kordinasi dengan penyidik.
“Minggu depan (pemanggilan pemeriksaan tersangka kedua),” ujar Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).