POLITIK

Posisi Seskab Kini di Bawah Sesmilpres, Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari TNI

HASANAH.ID – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya diketahui tidak perlu mundur dari dinas TNI meski menduduki jabatan di pemerintahan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 148 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Kepresidenan (Sesmilpres).

Dalam Pasal 48 Perpres 148/2024, disebutkan bahwa Sekretaris Militer Presiden terdiri dari empat biro dan Sekretaris Kabinet. Dengan demikian, jabatan yang diemban Teddy Indra Wijaya masih berada dalam lingkup struktural yang memungkinkan prajurit aktif untuk tetap menjabat.

Merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang (UU) TNI, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di instansi yang berkaitan dengan politik, keamanan, pertahanan, serta Sekretariat Militer Presiden. Karena jabatan Sekretaris Kabinet kini masuk dalam Sekretariat Militer Presiden, maka Teddy tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota TNI aktif.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyatakan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Sikap serupa juga pernah disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menegaskan bahwa prajurit aktif harus mundur dari dinas militer jika menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI.

Namun, dengan adanya perubahan struktur dalam Perpres terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet kini masuk dalam Sekretariat Militer Presiden, sehingga tidak termasuk dalam kategori kementerian atau lembaga negara yang mewajibkan pengunduran diri prajurit aktif.***

Back to top button