PPATK Diminta Tarik Rp 86,3 Triliun dari Transaksi Judi Online yang Melibatkan Bank dan e-Wallet

Hasanah.id – Sepanjang periode 2017-2024, Center for Banking Crisis (CBC) melaporkan bahwa bank, layanan e-wallet, dan operator seluler telah mengantongi pendapatan hingga Rp 86,3 triliun dari transaksi judi online (Judol). Dana ini seharusnya menjadi hak negara dan perlu segera disita untuk menegakkan hukum.
Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, PPATK memiliki kewenangan sesuai UU No. 8 Tahun 2010 untuk mengambil alih pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut. “PPATK bisa memanfaatkan kewenangannya untuk menindak lembaga pembayaran seperti bank, aplikasi e-wallet, dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi Judol,” jelas Aboe di Jakarta, Selasa (10/12).
Aboe menegaskan, jika kewenangan PPATK saat ini dirasa belum memadai, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu ini diusulkan untuk memperluas kewenangan PPATK agar dapat menyita dana hasil transaksi Judol dari berbagai lembaga sistem pembayaran.







