BISNIS

PPATK Diminta Tarik Rp 86,3 Triliun dari Transaksi Judi Online yang Melibatkan Bank dan e-Wallet

“Dengan Perppu, PPATK akan memiliki otoritas lebih untuk mengambil langkah tegas terhadap transaksi Judol yang dilakukan melalui lembaga resmi, seperti bank dan layanan keuangan digital,” ungkapnya.

Penarikan dana transaksi Judol tidak hanya akan mengamankan hak negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada lembaga pembayaran yang terlibat, baik secara sengaja maupun tidak. Bank, e-wallet, dan operator seluler yang terbukti memfasilitasi transaksi ini dapat menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

“Selain risiko hukum, reputasi lembaga yang terlibat akan terancam, dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan dianggap sebagai kerugian yang harus diserahkan kepada negara,” kata Aboe.

Langkah tegas terhadap transaksi Judol dinilai mendesak untuk memastikan integritas sistem pembayaran di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera memberikan dukungan penuh kepada PPATK untuk mempercepat upaya pemberantasan judi online yang hingga kini masih menjadi tantangan besar.

Previous page 1 2