BeritaNASIONAL

PPATK Ungkap Alasan Rekening Dormant Diblokir

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. PPATK menemukan rekening dormant sering disalahgunakan untuk kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening dormant rentan menjadi penampung dana hasil tindak pidana, transaksi narkotika, korupsi, hingga jual beli rekening ilegal.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK M Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Natsir menegaskan, kebijakan blokir ini demi melindungi nasabah agar uang mereka tetap aman.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujarnya.

Ia mengatakan PPATK juga telah merekomendasikan perbankan memperketat kebijakan pengelolaan rekening dormant dengan memperbaiki Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Natsir.

Sebagai dampak kebijakan ini, PPATK mencatat nilai deposit judi online turun drastis hingga 70 persen, dari lebih Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.

Back to top button