
“Sebelum secara resmi Bank Jakarta ini nanti kita munculkan, saya sekali lagi menawarkan perhatian, jawablah dengan profesionalitas, kerja keras, transparansi,” ujarnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, serta Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun 2020.
Kejaksaan Agung menduga bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan senilai Rp3,5 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari pencairan kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB yang semestinya digunakan sebagai modal usaha. Namun, dana itu malah dialihkan untuk membayar utang serta membeli aset yang tidak produktif.
“Penggunaan dana kredit tidak sesuai tujuan awalnya sebagai modal kerja, tetapi justru diselewengkan untuk pelunasan utang dan pembelian aset yang tidak memberikan manfaat produktif,” jelas Qohar.
 
 







