Selain untuk membantu kesejahteraan dan kesehatan keluarga, kata Kepala Negara, masyarakat juga bisa menggunakan sebagian bantuan PKH untuk membuka usaha dalam rangka menambah penghasilan keluarga. Presiden berharap, nantinya para penerima manfaat PKH ini bisa mandiri dan sejahtera.
“Kalau usaha dengan modal PKH berhasil, modalnya kurang, kita akan alihkan ke KUR. Atau nanti akan kita dampingi dengan yang namanya Mekaar atau UMi. Sehingga kita akan bisa meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan keluarga kita,” kata Presiden.
Dalam siaran persnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyampaikan, hingga 17 Januari 2020 Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial PKH senilai Rp7 triliun atau 24 persen dari total anggaran PKH Tahun 2020 sebesar Rp29,3 triliun.
Pada tahun 2020, lanjutnya, kebijakan PKH diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan nutrisi keluarga yang diharapkan dapat mendukung program nasional pencegahan stunting. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi pemerintah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.