Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Kini Beralih Ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Kini Beralih Ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dengan diubahnya menjadi Satuan Tugas, maka ia akan menjadi bagian dari komite, di mana tanggung jawabnya dilakukan bersama.

“Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” terang Pramono.

Selanjutnya, Pramono juga menyampaikan meskipun Gugus Tugas beralih ke Satuan Tugas, maka daerah bisa diintegrasikan, sehingga akan langsung berubah namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah. Dia melanjutkan, hanya namanya saja yang berubah, tetapi tugas dan fungsinya tetap sama.

“Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas COVID-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu,” ucap Pramono.

Pramono kemudian menegaskan bahwa semua pelaksana tugas dan fungsi Gugus Tugas akan beralih ke Komite Penanganan COVID-19 dan PEN. Sehingga daerah juga mengikuti hal itu.

  • Penulis: kusnadi
expand_less