
HASANAH.ID – Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat di Indonesia kembali melakukan perjalanan mudik lebaran saat menjelang hari raya Idul Fitri 2022.
Meski demikian, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi.
Satgas Covid-19 secara lebih lanjut mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Dalam Beleid itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Sementara itu, Presiden Jokowi selain mengizinkan mudik lebaran juga mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun ini.