Hasanah.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dengan membatasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan kebijakan baru untuk memperketat aturan PDLN melalui izin khusus dari Presiden.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 23 Desember 2024, mengharuskan semua permohonan PDLN diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kemensetneg.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran dan memastikan setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata.
“Intinya untuk penghematan dan substansi. Kita ingin perjalanan itu berdampak signifikan, bukan hanya formalitas,” ujar Prasetyo setelah menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Prasetyo juga menambahkan bahwa dana hasil efisiensi dari kebijakan ini akan dialokasikan ke program-program prioritas, meski tidak langsung diarahkan ke sektor tertentu.