HASANAH.ID, BANDUNG – Seorang pria berinisial FA ditangkap oleh Polrestabes Bandung setelah melakukan tindakan asusila di sebuah mal di Kota Bandung. Korban, seorang wanita berinisial DSOS, melaporkan insiden tersebut setelah mendapatkan informasi dari saksi bahwa lengannya terkena cairan yang diduga sperma.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang mengantre di kasir sebuah toko. “Pelapor diberitahu saksi bahwa bagian lengan bajunya terkena cairan. Setelah dicek menggunakan tisu, benar cairan tersebut diduga sperma,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).
Korban dan saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV mal. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku mendekati korban dari belakang dan melakukan tindakan onani hingga mengeluarkan cairan. FA, yang berdomisili di Bandung, tertangkap kamera melakukan aksi tersebut.
Polisi menetapkan FA sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara Nonfisik serta Pasal 10 Jo Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.