PEMKAB SUMEDANG

Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2021, Sumedang Raih Peringkat ke-2 se-Indonesia.

Hasanah.id – Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi dengan menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi. Penilaian dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan Lembaga Negara.

Untuk Triwulan III 2021, Pemkab Sumedang meraih nilai penuh, yakni 100 dan berada di peringkat kedua se-Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah, di bawah Provinsi Jawa Tengah.

Penilaian itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi PPG yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alhamdulillah untuk kategori Pemerintah Daerah, Kabupaten Sumedang memperoleh nilai 100 dan berada di urutan kedua setelah sebelumnya di urutan kelima pada Triwulan II,” ujar Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam.

Nasam menambahkan, kali ini Kabupaten Sumedang meraih poin penuh di setiap komponen penilaian. Artinya masing-masing meraih angka 100.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock