Breaking News
Trending Tags

Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2021, Sumedang Raih Peringkat ke-2 se-Indonesia.

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021 12:00 WIB
  • visibility 205
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi dengan menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi. Penilaian dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan Lembaga Negara.

Untuk Triwulan III 2021, Pemkab Sumedang meraih nilai penuh, yakni 100 dan berada di peringkat kedua se-Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah, di bawah Provinsi Jawa Tengah.

Penilaian itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi PPG yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alhamdulillah untuk kategori Pemerintah Daerah, Kabupaten Sumedang memperoleh nilai 100 dan berada di urutan kedua setelah sebelumnya di urutan kelima pada Triwulan II,” ujar Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam.

Nasam menambahkan, kali ini Kabupaten Sumedang meraih poin penuh di setiap komponen penilaian. Artinya masing-masing meraih angka 100.

“Ada 12 komponen yang dinilai yaitu Aturan, SK UPG, GOL UPG, Diseminasi, e-Learning, Sosialisasi, Bimtek, Titik Rawan, Mitigasi Risiko, Stkeholder, Pelaporan dan Penanganan Pelaporan. Semuanya kita dapat poin 100,” tuturnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less