“Keputusan seperti ini diambil karena ditinjau dari berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial-keagamaan. Itu mungkin saya sampaikan,” ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Ditanya soal pemberlakuan maksimal atau parsial, Oded menegaskan, PSBB masih dilakukan secara penuh.
“Pokoknya perwal tidak ada perubahan,” katanya.
Terkait salat Id, kata dia, merujuk kepada surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka masyarakat diimbau tetap melakukan di rumah.
“Karena menggunakan perwal lama, apa yang sudah menjadi surat edaran MUI Jumat lalu jika salat (Id) dilakukan di rumah,” ujarnya. (*)
Page 2 of 2