Hasanah.id-Kota Cimahi telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di 13 kelurahan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00.01 WIB hingga 6 Mei mendatang. Penerapan PSBB ini telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Cimahi nomor 14 tahun 2020 tentang PSBB untuk penanganan Covid 19.
Seperti diketahui Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjelaskan PSBB parsial yang diterapkan bersifat pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang terinfeksi COVID-19. Saat ini, kata dia, sudah 13 kelurahan di Kota Cimahi yang terdapat kasus positif.

Seperti halnya di Kelurahan Cibabat kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, berdasarkan data gugus tugas COVID 19 Kota Cimahi di Kelurahan Cibabat ODP 72, positif 4, meninggal 1. Guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19 di Kelurahan Cibabat maka di berlakukan penutupan jalan gang. Seperti halnya yang di lakukan di wilayah RW 12 semua jalan gang yang masuk ke wilayah tersebut ditutup.