Jakarta, HASANAH.ID– Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan segera menggelar rapat darurat pasca Pelaksana Tugas Ketua Umum Joko Driyono ditangkap.
Joko ditetapkan sebagai tersangka kasus yang berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/03/II/2019/Satgas, tanggal 1 Februari 2019.
Ia dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP, yang terjadi pada pada Jumat, 1 Januari 2019, di Kantor Komisi Disiplin PSSI di Jl. Taman Rasuna Timur Menteng Atas, Jakarta Selatan.
Anggota Exco PSSI Gusti Randa membenarkan mengenai rapat tersebut.
Dikutip dari halaman CNNIndonesia, “Iya [rapat darurat], besok (17/2) malam. Agendanya belum tahu, nanti Sekjen [PSSI, Ratu Tisha Destria] yang menyusun,” pungkas Gusti kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (16/2) pagi, coba menghubungi Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria terkait hal tersebut. Hingga berita ini dibuat, ia belum memberikan jawaban.