Sementara itu anggota Exco PSSI Refrizal menyebut Iwan Budiyanto bakal segera menggantikan Joko Driyono (Jokdri) sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (Plt PSSI).
“Saya juga terkejut juga dengarnya, dan kemudian baca dan dikirim link berita Jokdri jadi tersangka. Kalau hukum memang memiliki bukti lengkap, prosesnya harus dijalani,” kata Refrizal.
“Kami masih ada Wakil Ketua Umum Pak Iwan Budianto. Kalau KLB [Kongres Luar Biasa] tidak bisa serta merta. Kalau mau ganti [Ketua Umum PSSI lewat KLB], harus ada permintaan dari pemilik suara PSSI atau Exco. Itu aturan statutanya,” katanya menambahkan.
Penunjukkan Iwan untuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI sesuai dengan Pasal 39 Ayat 6 dari Statuta PSSI. Di situ disebutkan, ‘Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.’
Mengenai KLB, Exco PSSI mengadakan itu jika 2/3 dari jumlah anggota membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. KLB harus diadakan dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan tersebut.