Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Purbaya Beri Batas Waktu Sepekan untuk Penunggak Pajak Rp60 Triliun

Purbaya Beri Batas Waktu Sepekan untuk Penunggak Pajak Rp60 Triliun

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada para wajib pajak besar yang menunggak pembayaran hingga Rp60 triliun. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut harus segera dilunasi dalam waktu satu minggu.

Menurutnya, tunggakan itu berasal dari kelompok pembayar pajak terbesar yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar, sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegasnya selepas Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).

Purbaya juga memastikan bahwa dana hasil tagihan tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa konsekuensi tegas akan diberlakukan bagi pihak yang masih enggan melaksanakan kewajibannya.

“Tahun ini (2025), pasti masuk (tunggakan Rp60 triliun ke kas negara). Kalau enggak (bayar pajak), dia susah hidupnya di sini!” ancamnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Kementerian Keuangan berencana membuka kanal pengaduan khusus masyarakat terkait praktik ketidakpatuhan pajak. Langkah ini disebut akan dilanjutkan pula pada 2026 mendatang.

Purbaya mengklaim telah mengantongi informasi penting mengenai praktik penggelapan pajak bernilai besar di Indonesia. Namun, ia menyebutkan informasi itu belum dapat dipublikasikan.

“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai (Direktorat Jenderal) Pajak meras-meras itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menyebutkan bahwa nilai tunggakan sebesar Rp60 triliun tersebut berasal dari sekitar 200 orang wajib pajak besar. Ia menegaskan pihaknya telah memiliki daftar nama yang akan segera ditindak.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi. Sekitar Rp50 triliun-Rp60 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Ia kembali menekankan bahwa upaya penagihan akan segera dilakukan dan pihak yang bersangkutan tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya. “Dalam waktu dekat akan kita tagih dan mereka gak akan bisa lari,” tegasnya.

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less