Disinggung hak dan kewajiban karyawan/buruh yang di PHK pihaknya mengimbau perusahaan untuk tetap harus mengupayakan untuk berdialog dengan pekerjanya terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak-hak karyawan/buruh tersebut.
Dengan demikian, maka para pekerja atau buruh dapat memahami kondisi perusahaan di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang sulit untuk membayar THR serta upah secara penuh.
“Oleh karenanya, segera buat audit independen, nanti hasilnya ketahuan, perusahaan itu benar-benar pailit dan tak mampu membayar kewajibannya atau hanya bualan semata,” tegasnya.
Disinggung mengenai Suret Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rafael menambahkan, Surat Edaran sifatnya hanya imbauan dengan adanya audit tersebut dapat menciptakan kesepahaman ketika berdialog baik mengenai pemberian THR antar pengusaha dan pekerja, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) permanen sekalipun.