Hasanah.id – Berlokasi di Cimahi, Kamis (3/2), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung & Cimahi, Rafael Situmorang, S.H mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT Migas Hulu Jabar (MUJ).
“Kami menyerap aspirasi terhadap raperda untuk menjadi perda nantinya,” kata Rafael.
Pada kesempatan ini, Rafael juga mengundang direksi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Rafael mengatakan, pihaknya ingin menyerap masukan dari para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut untuk menjadi pertimbangan Raperda tersebut yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta penyertaan modal pada PT MUJ beserta bentuk hukumnya, yang dimana BUMD tersebut merupakan salah satu penyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi.
“Jadi pemerintah provinsi Jawa Barat meminta penyertaan modal dengan bentuk hukumnya. Intinya pt migas hulu ini meminta modal. Ini BUMD yang memberikan APBD terhadap Jabar,” ucapnya.