JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Sebelum meniggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Ratna mengaku jika dirinya siap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya.
“Ya, Insya Allah sudah siap (jalani sidang),” ungkap Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Saat disinggung mengenai persiapan, Ratna justru meminta maaf. Hal itu dikarenakan dirinya mengaku sedang tidak menjalankan ibadah puasa lantaran harus menjalani sidang lanjutan.
“Enggak (puasa). Itu salah satu persiapan, jadi saya meminta maaf,” ucap Ratna.
Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.