HASANAH.ID, BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) menjelang bulan Ramadan 1446 H. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (18/2/2025) di wilayah Lewipanjang, Kota Bandung, petugas berhasil menyita 1.500 botol miras dan 47 jeriken dari tujuh toko yang kedapatan menjual miras secara ilegal.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menyatakan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolrestabes Bandung untuk menekan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami menindak penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bandung,” ujar AKBP Agah Sonjaya.
Para pemilik toko yang terjaring razia akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tahun 2010.