Hasanah.id – Cirebon – Jelang putusan kasus perceraian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum IE Razman Arif Nasution ingatkan majelis hakim untuk netral dan tidak berpihak.
Menurut Razman, agenda putusan di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, sebenarnya tidak berdasar. Pasalnya, dokumen negara buku nikah, saksi merupakan rekayasa dan patut di uji oleh pihak yang terkait.
“Kalau bicara putusan, harusnya majelis hakim menunda terlebih dahulu, karena buku nikah Fifi sedang di proses keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan majelis hakim harus melihat fakta tersebut. Kalau sampai putusan berarti ada keberpihakan,” katanya Rabu (30/12/2020).
Razman melanjutkan, bila sampai ada dugaan majelis hakim berpihak ke pengugat, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kannya ke Komisi Yudisial.
“Kami akan lihat, kalau sampai majelis hakim mengabulkan pengugat, kami akan mengambil langkah hukum juga dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Karena kami menilai majelis hakim tidak melihat fakta – fakta yang kami berikan,” tutur Razman