BeritaHUKUM & KRIMINAL

Razman Ingatkan Majelis Hakim Tidak Berpihak ke Pengugat

Sikap tegas pengacara kondang ini, di dasari pemahaman hukum dan tidak ada dasar, majelis hakim mengabulkan gugatan pengugat. Pihaknya beralasan, buku nikah Fifi Sofiah tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menunda putusan sampai ada hasil di PTUN Bandung maupun Polda Jateng dan Polda Jabar.

“Tidak ada dasar, hakim mengabulkan gugatan saudara Fifi. Alasannya apa? Pertama, hampir dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang ada, buku nikah itu tidak sah. Ingat hampir dapat dipastikan. Saya tidak bisa memastikan karena saya bukan orang penegak hukum. Tapi saya katakan hampir dapat dipastikan kenapa? Karena kami membuat dua laporan di kepolisian. Pertama di Polda Jabar yang peduli Polda Jateng,” ujarnya.

Selain itu, dari saksi pernikahan ada yang merasa di tipu oleh pihak pengugat, dan sudah di konfrontir di Polda Jabar. Sementara di Polda Jateng ditemukan juga terbitnya buku nikah. Selain itu, data nama Fifi Sofiah selalu berubah – ubah dan mempunyai beberapa KTP.

“Terlihat bahwa di situ nama Fifi Sofia tidak sesuai dengan buku nikah baik yang mereka terbitkan dan duplikat, seperti yang ada di Cirebon tidak sesuai begitu juga dengan Cilacap, tidak sesuai. Bahkan tanggal tempat lahirnya pun berbeda – beda,” pungkasnya.

Previous page 1 2