Disamping itu juga, Hj Elin mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang hadir dalam acara Reses III tahun sidang 2022-2023.
Elin mengungkapkan, semua aspirasi masyarakat dapat diusulkan secara online melaui apikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Adapun persyaratan untuk mengusulkan aspirasi tersebut harus berbentuk yayasan, lembaga atau kelompok tani yang memiliki legal formal atau memiliki surat keputusan dari kemenkumham.
“Jadi solusinya, masyarakat mengajukan usulan lewat SIPD Jabar, sesuai waktu dan persyaratan pengusul masing masing. Serta sesuai dengan menu usulan yang tersedia,” pungkasnya.