Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Resmi Bercerai, Baim Wong Dapat Hak Asuh Anak dari Pengadilan

Resmi Bercerai, Baim Wong Dapat Hak Asuh Anak dari Pengadilan

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE – Pengadilan telah memutuskan bahwa Baim Wong yang memegang hak asuh anak setelah bercerai dengan Paula Verhoeven. Kedua resmi bercerai pada 16 April 2025 dan hak asuh anak diputuskan pada 18 Juni 2025.

Paula mengatakan bahwa dirinya ikhlas dalam menerima hak asuh anak tersebut. Dirinya sudah berjuang dan memastikan bahwa kasih serta doanya untuk anaknya tidak akan pernah putus. 

“Saya percaya, ini terjadi atas ketetapan dan izin-Nya. Dan saya yakin.. keadilan sejati bukan milik manusia. Keadilan hanya milik Allah, Dzat yang Maha Mengetahui isi hati dan Maha Adil dalam setiap keputusan-Nya. Secara hukum, qodarullah hak asuh anak diberikan kepada ayahnya. Namun cinta seorang ibu tidak bergantung pada legalitas hukum. Ikatan batin antara saya dan anak-anak saya, Kiano & Kenzo, insyaallah tidak akan pernah terputus,” tulisnya di Instagram.

Ia juga sebelumnya telah memberikan usulan pengasuhan secara bergantian dengan masing-masing memiliki jatah waktu selama enam bulan. Namun usulan itu tidak diterima oleh Majelis Hakim karena alasan kondisi psikologis anak-anak.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan bahwa Baim dan Paula memiliki keinginan dalam mengasuh anak secara bersama. Baim Wong secara resmi mengajukan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven dan memberikan konfirmasi pada 8 Oktober 2024. 

Permohonan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat terlihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jakarta Selatan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong pada Rabu (16/4), setelah Paula Verhoeven dinyatakan melanggar janji pernikahan karena terbukti menjalin hubungan dengan pria lain selama masa pernikahan mereka.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less