Usulan Pembatasan Patwal Pejabat: Hanya untuk Pejabat Tertentu
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan agar penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) bagi pejabat negara dibatasi. Menurutnya, fasilitas pengawalan sebaiknya hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden guna mengurangi dampak kemacetan di Jakarta.
“Dengan kondisi lalu lintas yang padat di Jakarta, sebaiknya pengawalan hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden,” ujar Djoko dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Ia menilai bahwa pejabat negara di luar dua posisi tersebut seharusnya tidak lagi mendapatkan layanan patwal. Sebagai alternatif, Djoko menyarankan agar para pejabat lebih mengoptimalkan transportasi umum yang telah berkembang pesat di ibu kota.
“Sistem angkutan umum di Jakarta kini sudah mencakup 89,5 persen wilayah, setara dengan kota-kota besar dunia,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa hampir seluruh permukiman di Jakarta memiliki akses mudah ke transportasi umum, dengan jarak rata-rata hanya 500 meter dari halte atau stasiun. Djoko mencontohkan bahwa di banyak negara maju, pejabat pemerintah pun terbiasa menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.
Saat ini, Djoko memperkirakan ada ratusan kendaraan yang mendapatkan pengawalan patwal di Jakarta. Ia menilai hal ini justru memperparah kemacetan dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain akibat bunyi sirene yang terus-menerus terdengar.
“Jalan raya dibangun menggunakan pajak masyarakat, sehingga penggunaannya harus adil bagi semua warga. Pengawalan kendaraan seharusnya hanya diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi kriteria dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
- Penulis: Bobby Suryo



