Hasanah.id – Kabar gembira datang bagi calon jemaah haji Indonesia! Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah atau 2025 telah diputuskan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI pada Senin, 6 Januari 2025.
“Dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah disepakati, pemerintah menetapkan besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp55.593.201,57,” ungkap Hilman. A
ngka ini turun dari tahun 2024 yang mencapai Rp56 juta, memberikan sedikit keringanan bagi calon jemaah.
Untuk tahun 2025, total BPIH ditetapkan sebesar Rp89,6 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp34 juta dibiayai melalui kontribusi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Berikut adalah rincian biaya yang langsung dibebankan kepada calon jemaah:
- Biaya penerbangan: Rp33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
- Living cost (uang saku): Rp3.200.002
Ketua Panja Haji DPR RI, Abdul Wachid, juga memaparkan beberapa poin penting terkait kebijakan biaya haji 2025, termasuk nilai tukar mata uang yang digunakan sebagai acuan.