Headline

Respons Usulan Kenaikan Dana Parpol, Puan: Lihat Dulu Kemampuan APBN

Adapun sumber dana parpol di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Serta terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal dari 3 sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

Puan menilai, perlu kajian mendalam mengenai manfaat dan mudarat dari kenaikan dana parpol.

“Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya, kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Terkait anggaran negara, Puan pun mengatakan DPR akan mengawal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Pemerintah sendiri telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN 2026 kepada DPR, dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/5).

“KEM dan PPKF kemarin sudah disampaikan, kita akan lihat semua kebijakan baru dan akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Apa saja program dari pemerintah, kemudian akan dibahas oleh komisi-komisi yang ada di DPR. Kita lihat bagaimana apa yang terbaik bagi rakyat,” tutur Puan.

Previous page 1 2 3Next page