Beritalifestyle

Rhoma Irama dan Charly Gratiskan Lagu di Tengah Panasnya Sengketa Hak Cipta Lagu

“Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku. Di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti,” tulisnya. 

Ia juga memberikan pesan damai pada unggahannya bahwa semua pihak dapat menyelesaikan masalah royalti tanpa membuat keributan. Topik royalti ini sedang memanas di industri musik Indonesia seperti kasus sengketa  Ari Bias vs Agnez Mo, Keenan Nasution vs Vidi Aldiano, sampai Yoni Dores vs Lesti Kejora menjadi sorotan publik.

“Salam damai… Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan. Tak perlu mengedepankan tuntutan, karena hakikatnya semua milik TUHAN,” lanjutnya di caption.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, menyanyikan lagu milik orang lain di ruang publik, terlebih dalam konteks komersial, harus memperoleh izin atau lisensi dari pemilik hak cipta maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, izin ini tidak diperlukan jika lagu dibawakan untuk tujuan pendidikan, riset, atau kegiatan non-komersial, serta jika karya tersebut telah masuk domain publik.

Previous page 1 2 3Next page