Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Rhoma Irama dan Charly Gratiskan Lagu di Tengah Panasnya Sengketa Hak Cipta Lagu

Rhoma Irama dan Charly Gratiskan Lagu di Tengah Panasnya Sengketa Hak Cipta Lagu

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE –  Rhoma Irama memberikan pernyataan bahwa dapat membawakan lagu mereka sesuka hati di tengah panasnya industri Indonesia mengenai gugatan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. 

Hal ini disampaikan saat perbincangan Rhoma Irama dengan kibordis KLA Project yang juga menjadi Presiden Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia), Adi Adrian yang mengatakan bahwa penyanyi dangdut legendaris itu mengizinkan lagunya untuk seluruh penyanyi dangdut di dunia.

“Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh,” kata Rhoma Irama pada (6/6/2025).

 

juga mengambil jalan seperti Rhoma Irama membebaskan lagunya untuk para penyanyi. Mantan Vokalis ST12 itu membuat pernyataan di Instagram resminya.

Ia menuliskan di unggahannya dengan sebuah latar yang berwarna gelap dengan tulisan putih yang membuatnya nampak mencolok saat pengguna lain melihatnya. Ia mengatakan bahwa karya lagunya bebas untuk dinyanyikan tanpa wajib bayar royalti. 

“Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku. Di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti,” tulisnya. 

Ia juga memberikan pesan damai pada unggahannya bahwa semua pihak dapat menyelesaikan masalah royalti tanpa membuat keributan. Topik royalti ini sedang memanas di industri musik Indonesia seperti kasus sengketa  Ari Bias vs Agnez Mo, Keenan Nasution vs Vidi Aldiano, sampai Yoni Dores vs Lesti Kejora menjadi sorotan publik.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less