
Dalam acara bersifat komersial seperti konser, kewajiban membayar royalti berada pada penyelenggara acara yang harus menyalurkannya kepada pencipta lagu melalui LMK. Sementara itu, penyanyi tidak perlu membayar royalti secara langsung selama pihak penyelenggara telah menunaikan kewajibannya.





