Ribuan Buruh di KBB Alami PHK, Menaker : Masih Ada Langkah Alternatif Lainnya Selain PHK

Iing menyebutkan, buruh yang di-PHK itu masuk dalam kategori miskin baru. Para buruh tersebut akan didorong untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengasah skill.
“Warga yang masuk dalam kategori miskin baru bakal mendapat bantuan dari Gubernur untuk penguatan ekonomi akibat COVID-19,” pungkasnya.

Dilain pihak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan perusahaan dapat melakukan langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat wabah Covid-19, di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur), mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat. “Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan,” tutur Menaker Ida.