Baca Juga: Sri Mulyani : Lembaga Keuangan Negara Reaslistis Turunkan
Dalam konteks yang lebih luas, warga sebelumnya telah memblokade Jalan Raya Ir H Djuanda sebagai protes atas penolakan Polrestabes Bandung terhadap laporan dugaan pemalsuan data dan penipuan terkait tanah mereka.
Warga telah mengunjungi kantor Polrestabes sejak pukul 10.20 WIB, namun baru diperbolehkan masuk sekitar pukul 11.45 WIB.
Total terdapat empat pelapor yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, yang didampingi oleh beberapa kuasa hukum.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Pejabat Kemenkeu atas Integritas dan
Setelah menunggu hingga pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian hanya melakukan berita acara wawancara (BAW), bukan berita acara pemeriksaan (BAP), yang mengecewakan warga.
Salah seorang warga yang bernama Rizkia mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan pihak kepolisian.
Baca Juga: Peliputan Pengundian Nomor Paslon Dilarang, KPU Kab Bandung
“Laporan kami ditolak polisi, padahal semua data-data, bukti-bukti sudah tercantum. Alasannya karena bukti tidak cukup. Alasan lainnya ingin ada salah satu pelapor yang memiliki sertifikat tanah, itu kan konyol. Kalau mau bilang dari siang, kita sudah delapan jam,” ucap seorang warga bernama Rizkia.