“Pengelola diwajibkan mengosongkan sampah dalam waktu 14 hari dan menyelesaikan dokumen AMDAL. Jika tidak, sanksi lebih berat akan diberikan, termasuk pembekuan izin,” tambah Dudy.
Selama malam pergantian tahun baru 2025, volume sampah mencapai 163 meter kubik atau 57 ton, yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pembatasan ritasi ODOL (over dimension and overloading) ke TPA Sarimukti menjadi kendala dalam pengangkutan sampah secara optimal.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan perlunya strategi baru dalam pengelolaan sampah untuk 2025. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan Kawasan Bebas Sampah (KBS) di tingkat kecamatan dan RW.
“Kita harus membuat target yang jelas, dan itu menjadi tantangan untuk keluar dari zona nyaman. DLH dan dinas terkait harus menyusun program yang konkret untuk 2025, termasuk indikator mana yang dipilah dan mana yang tidak dipilah,” ujar Koswara.
Selain itu, pembentukan klaster pengelolaan sampah di berbagai wilayah akan menjadi prioritas, dengan pendekatan berbasis data yang terintegrasi untuk mengevaluasi kinerja.