BANDUNG

Mulai 2025, Kemendikdasmen Kembalikan Sistem Penjurusan di SMA

HASANAH.ID –  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengaktifkan kembali penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini berkaitan erat dengan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang akan disusun berdasarkan mata pelajaran (mapel).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menyesuaikan sistem asesmen dengan kebutuhan peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sesuai bidangnya.

“Jadi nanti akan ada jurusan lagi. IPA, IPS, dan Bahasa, sehingga dalam TKA itu nanti, murid-murid itu ada tes yang wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika,” ujar Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, Sabtu (12/4).

Dalam skema TKA SMA mendatang, siswa akan mengikuti dua kategori ujian, yaitu mapel wajib dan pilihan. Mapel wajib yang akan diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika, sedangkan mapel pilihan disesuaikan dengan jurusan masing-masing.

Sebagai ilustrasi, siswa jurusan IPA bisa memilih Fisika atau Biologi, sedangkan jurusan IPS memiliki opsi seperti Ekonomi atau Sejarah. Menurut Mu’ti, pendekatan ini akan membantu memetakan kemampuan akademik siswa sebagai acuan untuk melanjutkan studi.

“Sehingga dengan cara seperti itu maka kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika orang itu mau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu itu bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” jelasnya.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menambahkan bahwa terdapat perbedaan jumlah mapel yang diuji pada TKA untuk tingkat SMA/SMK, dibanding jenjang SD dan SMP. Untuk jenjang SMA, lima mapel akan diujikan yakni tiga wajib meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai penjurusan.

Sementara itu, siswa di tingkat SD dan SMP hanya akan mengikuti TKA untuk mapel Bahasa Indonesia dan Matematika tanpa ada mata pelajaran pilihan.

“Untuk SD dan SMP tidak ada mapel pilihan,” kata Atip pada Jumat (7/3).

TKA untuk tingkat SMA/SMK direncanakan berlangsung November 2025, sedangkan untuk SD dan SMP akan dilaksanakan Maret hingga Mei 2026. Atip menegaskan bahwa TKA bukan sebagai syarat kelulusan, melainkan alat untuk mengukur kemampuan akademik siswa.

“Yang menentukan adalah pengguna, mau menetapkan berapa skor TKA yang diinginkannya,” katanya.

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa sebelumnya ditiadakan saat Mendikbud Nadiem Makarim menjabat, seiring dengan penerapan Kurikulum Merdeka. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menyatakan bahwa penghapusan jurusan dimaksudkan agar siswa bisa lebih leluasa mengeksplorasi minat, bakat, dan aspirasi karier, serta memilih mapel secara fleksibel.

“Penghapusan jurusan di SMA juga menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru,” tandasnya.

Menurutnya, Kurikulum Merdeka memungkinkan seluruh lulusan SMA dan SMK melamar ke berbagai program studi melalui jalur tes tanpa batasan jurusan sebelumnya.

Back to top button