Roy Suryo masih harus berurusan dengan barang-barang milik negara yang disebut Kemenpora belum dikembalikan. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 3.226 unit barang.
Surat ketiga kembali dilayangkan Kemenpora ke Roy Suryo selaku mantan Menpora. Rujukannya hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan barang-barang milik negara yang belum kembali.
“Wajib, wajib kembalikan,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9/2018).
Namun surat Kemenpora bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Gatot tertanggal 1 Mei 2018, belum direspons. Surat ini disebut Gatot dikirim ke Roy Suryo pada 3 Mei.
“Upaya berikutnya kami pasti akan berkoordinasi dengan pihak DJKN Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelum surat ketiga, Menpora Imam Nahrawi pernah menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015. Roy saat itu merespons surat Menpora dengan melakukan pengembalian barang.
“Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK,” sebut Gatot.