
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, Diah Pitaloka menyetujui bahwa UU mengenai kesejahteraan perempuan belum maksimal dalam eksekusi di lapangan. Masih banyak kasus perempuan yang terkena pelecehan, kekerasan dan perdagangan karena lemahnya advokasi tuntutan.
Ia menjelaskan hadirnya RUU KIA ini untuk menghilangkan kelemahan dalam advokasi tuntutan, maka dari itu kebijakan yang dibuat ada sanksi serta praktikal. Diah juga menjelaskan bahwa RUU KIA lebih makro dan ruang dimensinya menyeluruh contohnya di ketenagakerjaan, pertanahan, bencana dan lain-lain.
“RUU ini dibutuhkan untuk menarasikan dan mengatur secara strategis baik di makro atau mikro. Parameter kesejahteraan serta pencapaian akan ada catatan khusus mengenai ruang perencanaan kebutuhannya untuk melihat kesejahteraan anak dan perempuan, untuk menjadi bahan memperkuat advokasi kebijakan,” kata Diah.
Ia mengatakan target UU ini adalah kebijakan di perencanaan strategis dan turunannya akan terkonfirmasi serta terintegrasi untuk dapat mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak. Diah juga mengungkapkan RUU KIA untuk membangun sebuah gerakan agar lemahnya advokasi perempuan dan anak tidak ada lagi.