JAKARTA – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin masih mengkaji pengajuan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019) nanti.
Bahkan, Ali mengaku tengah mempertimbangkan untuk tak menghadirkan saksi termohon.”Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon tidak ada (yang-red) relevan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Kendati begitu, menurut Ali, pihaknya masih akan melihat dalam dinamika persidangan nanti. Termasuk saksi pemohon mana yang perlu dibantah. Dia juga menyebut saksi pemohon malah menguntungkan kliennya.
Ali menuturkan ada dua hal yang menjadi pertimbangannya tidak mengajukan saksi. Selain saksi pemohon dinilai tidak relevan dan gagal membuktikan adanya kecurangan, pengajuan 15 saksi dan dua ahli akan membuat persidangan berlangsung lama.
“Bahkan sebaliknya saksi pemohon menguntungkan KPU,” tandasnya.