Hasanah.id – Selain untuk melahirkan spot wisata baru dengan kajian matang, dan tidak asal-alasan yang berujung anggaran mubazir maka diperlukan payung hukum. Oleh karena DPRD Jabar (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat) memasukan kembali raperda (Rancangan Peratusan Daerah) Desa Wisata sebagai salah satu program strategis 2021.
Hal ini diungkapkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, Lina Ruslinawati, Senin (22/3/2021). Menurutnya perda ini dibutuhkan untuk acuan, desa mana yang cocok dan berpotensi menjadi desa wisata.
“Kalau memang desanya tidak ada potensi wisata kenapa harus dipaksakan jadi desa wisata. Mending anggarannya dipakai untuk membiayai kesejahteraan masyarakat tanpa repot jadi desa wisata,” ucap Lina.
Untuk itu perlu disusun aturan, kriteria desa wisata itu seperti apa? Menurut Lina, selama ini banyak kepada desa ingin membangun desa wisata, karena memang tidak berdasarkan kajian dan minim potensi.