Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa mereka menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi dan mengikuti seluruh prosedur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini adalah bagian dari penyidikan. Semua barang perlu diverifikasi, termasuk cincin kawin. Kalau barang tersebut memang terbukti milik pribadi dan tidak terkait TPPU, ya tidak akan ada masalah,” ujar Harli pada Jumat (11/10/2024).
Harli menegaskan bahwa setiap penyitaan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, termasuk untuk menentukan apakah barang seperti cincin kawin perlu disita atau tidak.
“Penyidik kami selalu bekerja profesional, dan semua keputusan terkait penyitaan barang-barang juga dikaji dengan hati-hati. Jadi, tidak perlu ada polemik,” tegas Harli.