Berita

Sanksi Tilang Untuk Taksi Online Yang Tidak Berizin di Cimahi

Sanksi berupa teguran dan tilang menanti taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) jika tak melengkapi kartu pengawasan dan izin trayek. Pasalnya, sejak 18 Juni lalu Kemenhub memberlakukan Permenhub Nomor 118 tentang penyelenggaraan ASK.

Kepala Seksi Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan kewenangan memberikan sanksi tersebut diberikan Kemenhub kepada Dishub kewilayahan dan aparat kepolisian.

“Sesuai batas dari Kemenhub RI bagi pihak pemilik ASK untuk mengurus perizinan. Seperti izin trayek dan kartu pengawas. Khusus angkutan online di Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi, izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ranto saat ditemui belum lama ini.

Ranto mengatakan seharusnya pihak pengelola ASK telah memberitahukan peraturan tersebut kepada mitranya. Sebab peraturan itu disahkan tahun lalu dan mulai berlaku tahun ini.

“Jadi saat kami minta untuk memperlihatkan surat pengawasan dan izin trayek tak ada lagi alasan tak tahu peraturannya atau ini itu,” ujarnya.

Ranto tak memungkiri saat ini pihaknya masih terkendala cara membedakan kendaraan ASK dan kendaraan pribadi yang bisa dibedakan melalui stiker atau atribut lainnya.

1 2Next page
Back to top button