RV mengaku bahwa ia ditawarkan pekerjaan ini oleh seseorang yang tidak dikenal. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung sedang melakukan pendalaman untuk melacak admin situs judi online tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menawarkan pekerjaan ini kepada RV,” jelas Abdul Rahman.
Abdul Rahman menegaskan bahwa RV terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.