
Hasanah.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menggelar operasi gabungan terkait penerapan Pergub nomor 60 tahun 2020. Operasi ini dilakukan bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan Cimahi. Operasi ini sebagai salah satu bentuk dukungan pamerintah Kota Cimahi terhadap penanganan percepatan Covid-19.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, kegiatan ini merupakan menegakan Pergub nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Dengan sering digelarnya operasi pemakaian masker yang sudah menjadi kewajiban bagi pengendara atau pengguna jalan, makan bisa memutus mata ratai penyebaran Covid-19 bahkan bisa menjadi budaya,”ujar Totong saat menggelar operasi gabungan, dijalan seputaran pertigaan dekat kantor Pemkot Cimahi, Jumat (11/09/20).
Lanjut Totong memaparkan selain menegakkan Pergub nomor 60 tahun 2020, terkait pemakaian masker. Juga mengedukasi masyarakat agar mau mematuhi aturan. Mudah-mudahan dengan kebiasaan itu, pemakain masker bagi pengendara menjadi budaya. ‘maskermu akan menjagamu’.







