DPRD JABAR

Sekretariat DPRD Jabar Jelaskan Mekanisme Penjadwalan Banmus kepada DPRD Kabupaten Indramayu

Hasanah.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Dra Iis Rostiasih M.Si menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang Banmus DPRD Jawa Barat.

Iis Rostiasih menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu tadi terkait konsultasi mekanisme penjadwalan Banmus di masa persidangan I tahun 2024. Khususnya mengenai tata cara penjadwalan untuk pimpinan dan anggota DPRD dalam berkegiatan.

“Selama pertemuan, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu menanyakan beberapa hal. Seperti mekanisme apabila ada perubahan jadwal. Apakah perubahan penjadwalan bisa dilakukan di Banmus atau harus melalui rapat paripurna atau cukup diputuskan oleh pimpinan,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Senin (19/2/2024).

Segala perubahan jadwal harus sesuai dengan aturan atau tata tertib yang berlaku. Salah satunya, mekanisme perubahan jadwal harus melalui Banmus, atau rencana perubahan jadwal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.

1 2Next page
Back to top button